Menurut Perda No. 12 Tahun 2011, tujuan
dari Penataan Ruang Kota Blitar adalah “Mewujudkan Kota Blitar sebagai kota
wisata kebangsaan yang didukung oleh sektor pertanian, perdagangan dan jasa
yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan”. Salah satu misi dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 untuk mewujudkan visi “Masyarakat Kota
Blitar Semakin Sejahtera Melalui APBD Pro Rakyat Pada Tahun 2021” adalah meningkatkan
kemandirian ekonomi yang berorientasi pada industry pariwisata dan ekonomi
kreatif yang berdaya saing dan berwawasan lingkungan. Stategidalam misi
tersebut adalah dengan mengupayakan hal-hal seperti berikut :
- Meningkatkan pemberdayaan pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), perdagangan dan Perindustrian
- Meningkatkan Iklim Ekonomi Kondusif
- Meningkatkan kondisi ketahanan pangan
Arah
kebijakan dalam RPJMD Kota Blitar pada tahun pertama (2016) adalah untuk
menjaga keberlanjutan sekaligus landasan penghubung antar periode pembangunan
yang dilaksanakan di Kota Blitar. Tahun kedua (2017) digunakan untuk
Pemantapan Ekonomi Kreatif, peningkatan infrastrukturpublik, sarana prasarana,
teknologi informasi, investasi, industry, UMKM, perdagangan, sosial budaya,
kepariwissataan, pertanian, dan perikanan. Tahu ketiga (2018) difokuskan
untuk pengembangan piranti pendukung yang kondusif yang didukung masyarakat
yang unggul dan kreatif, penguatan investasi dan pasar. Tahun Ketiga (2019) difokuskan
kepada Penguatan Pengembangan Kerjasama Daerah dan Dunia Usaha serta
Optimalisasi Jalur Informasi guna meningkatkan Investasi. Tahun Kelima
(2020) difokuskan pada bidang yang masih perlu ditingkatkan
pencapaian kinerjanya berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap
capaian program prioritas yang telah dilaksanakan selama 5 (lima) tahun
terakhir. Tahun Keenam (2021) merupakan tahap konsolidasi yang memastikan terjadinya perubahan dan
pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah yang telah dilakukan di tahun-tahun
sebelumnya
Komentar
Posting Komentar